Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pemegang hak merek ditinjau dari UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang lahir atau muncul karena kemampuan intelektual manusia. Merek adalah tanda pengenal yang membedakan milik pribadi dengan milik orang lain. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah studi Pustaka. Lembaga penyelesaian sengketa di Indonesia ini ada 3 (tiga) macam yaitu Pengadilan, Alternatif Penyelesaian Sengketa, dan Arbitrase.
Copyrights © 2024