Pertanggungjawaban konsumen yang memiliki kesalahan kepada perusahaan dapat menjadi topik yang kompleks dalam konteks hukum perlindungan konsumen. Namun, secara umum, konsumen bertanggung jawab atas penggunaan produk atau layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kewajiban untuk tidak menyalahgunakannya. Dalam beberapa kasus, konsumen dapat dikenai pertanggungjawaban jika terbukti melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian pada perusahaan, seperti pelanggaran kontrak atau penggunaan produk secara tidak benar. Penelitian ini membahas mengenai status hak milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan akibat hukumnya. Yang bertujuan untuk menggambarkan secara jelas mengenai status hak milik kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan konsumen, serta akibat hukum dari status kepemilikan kendaraan bermotor dalam perjanjian pembiayaan. Permasalahan yang dibahas meliputi faktor terjadinya konsumen melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kepada perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor dan pertimbangan hakim dalam menyatakan bahwa gugatan konsumen tidak dapat diterima. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan empiris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024