Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, keputusan dan tindakan pejabat administrasi negara harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan prinsip umum. Pemerintahan Bersih (AAUPB). Namun, pejabat pemerintah kadang-kadang menolaknya, menyebabkan penyalahgunaan wewenang. Ketika Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 diberlakukan, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memiliki tugas yang lebih besar. Setelah diberlakukan, PTUN sekarang memiliki wewenang untuk memeriksa dan memutuskan apakah ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan saat menjalankan tugasnya. Dengan demikian, sebagai lembaga hukum yang independen, PTUN bertanggung jawab untuk menangani masalah penyalahgunaan wewenang
Copyrights © 2024