Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan jenis hukum yang responsif, tidak konservatif, atau ortodoks. Karakteristiknya dapat terlihat dari proses pembuatannya yang tidak partisipatif, dan perspektif terhadap fungsi hukumnya tidak bersifat aspirasional. Meskipun demikian, interpretasinya jelas memberikan peluang untuk berbagai penafsiran yang berbeda terhadap berbagai peraturan yang dijelaskan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bersifat konservatif dan ortodoks. Penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yang melibatkan penelitian bahan pustaka, juga dikenal sebagai penelitian hukum normatif. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode komparatif, yang berarti membandingkan pendapat atau teori ahli hukum dengan ahli hukum lain untuk sampai pada kesimpulan yang mendukung penulisan ini.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024