Perkawinan merupakan salah satu ikatan suci yang diakui dalam berbagai agama, termasuk agama Katolik dan Islam. Namun, dalam praktiknya, terdapat keragaman pandangan dan ketentuan terkait perkawinan beda agama. Dalam Penelitian ini peneliti menggunakan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data dekskriptif berupa kata-kata tertulis lisan dari orang orang dan prilaku yang dapat diamati. Adapun hasil dari penelitian ini adalah tentang Perkawinan yang memberikan kerangka hukum bagi permasalahan perkawinan, masih terdapat banyak kesenjangan dalam penerapannya. Peneliti menarik kesimpulan bahwasannya Perkawinan beda agama tidak diizinkan dalam hukum gereja katolik dan hukum islam, dengan beberapa pengecualian. Gereja katholik memberikan dispensasi dengan syarat yang ketat, sedangkan islam memberikan pengecualian yang terbatas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024