Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang membahas Urgensi Pemekaran Daerah dan Otonomi Daerah dalam Perspektif Hukum Positif. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dikaji berdasarkan pendapat para ahli tentang pemekaran daerah, peraturan perundang-undangan yang menggunakan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan bahwa otonomi daerah atau pemekaran daerah sangat diperlukan, khususnya bagi daerah-daerah terpencil dalam rangka mendekatkan dan memperlancar penyelenggaraan pelayanan publik serta menjamin kesejahteraan masyarakat hukum daerah. Tentunya pemekaran daerah juga harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan baik agar pemekaran daerah tidak disalahgunakan sebagai wadah elit kekuasaan untuk memenuhi kepentingannya tanpa mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
Copyrights © 2024