Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan: pertama, bagaimana kondisi ekologis dan perlindungan lingkungan saat ini dalam tren pembangunan ekonomi. Kedua, apa esensi, arah, dan prinsip blue economy untuk pemulihan dan penguatan potensi alam akibat krisis ekologis. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ola pengelolaan lingkungan yang diadopsi di Indonesia sejauh ini masih terjebak pada tuntutan pertumbuhan ekonomi. Serta konsepsi blue economy didirikan pada penilaian dan penggabungan nilai sebenarnya dari alam (biru) sebagai modal ke semua aspek kegiatan ekonomi (konseptualisasi, perencanaan, pembangunan infrastruktur, perdagangan, wisata, eksploitasi sumber daya terbarukan, produksi energi/konsumsi.
Copyrights © 2024