Sarana transportasi atau transportasi publik merupakan salah satu fasilitas yang sangat penting dan wajib disediakan. Moda transportasi ini harus merata di seluruh tanah air untuk mempercepat laju pembangunan. Transportasi melalui jalan darat merupakan moda transportasi yang paling dominan jika dibandingkan dengan moda lainnya karena dianggap paling efektif oleh masyarakat. Pemerintah Kota Tangerang melalui Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Dalam Pengelolaan Angkutan Perkotaan telah menerapkan berbagai bentuk angkutan umum untuk menunjang kegiatan sehari-hari masyarakat melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangerang, PT. Tangerang Nusantara Global. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan sejauh mana pelayanan angkutan Si Benteng dan mengevaluasi kebijakan moda transportasi Si Benteng. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Kebijakan moda transportasi Si Benteng di Kota Tangerang membawa dampak positif terhadap masyarakat karena dapat terciptanya kenyamanan, keselamatan, dan biaya terjangkau. Namun ternyata kebijakan moda transportasi angkutan kota ini belum efektif, ini terlihat kurangnya respon oleh sebagian masyarakat, kurangnya respon oleh pengelola angkutan dan pemilik angkutan untuk melakukan pemeliharaan angkutan.
Copyrights © 2024