Fenomena yang terjadi yang berkaitan dengan Pasal 2 Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang adalah publik atau pemohon informasi sering kali sulit mendapatkan akses informasi publik sepeti Data anggaran pembangunan infrastruktur. Selain itu fenomena lain adanya kesenjanggan dalam pemberian informasi akibat daripada adanya perubah-perubahan yang berkaitan dengan SDM. Dapat dilihat penyebab inilah yang menyebabkan terjadinya sengketa informasi. Tujuan penelitian ini yaitu Untuk mengetahui Implementasi Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang. Metode penelitiann yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif serta menggunakan teori Edward III terkait implementasi kebijakan. Hasil penelitian dalam penelitian ini yaitu terdapat permasalahan yang terjadi pada komunikasi lebih khususnya antara pemerintah kota Tangerang dengan salah satu masyarakat yang membutuhkan informasi bahwa jika ingin meminta informasi terkait anggaran tidak bisa semudah itu perlu dilakukan rapat terlebih dahulu oleh pihak PPID Kota Tangerang dengan dinas yang terkait dan tidak bisa semua terkait anggaran itu ditampilkan secara utuh di publik.
Copyrights © 2024