Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) dalam konteks kriminologi telah menjadi perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang semakin meresahkan adalah penggunaan AI untuk menciptakan konten deepfake, terutama dalam konteks pornografi. Deepfake pornografi menciptakan tantangan hukum dan etika baru, menggoyang privasi individu dan menimbulkan risiko kejahatan seksual. Selain itu, AI juga digunakan untuk pencurian data pribadi, yang dapat berdampak serius pada keamanan data individu dan organisasi. Artikel ini akan menyajikan tinjauan kritis terhadap masalah ini, melibatkan aspek-aspek kriminologi seperti motivasi, serta respons hukum dan teknologi terhadap penyalahgunaan AI. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dengan teknik pengumpulan datanya berupa interview dan studi pustaka. Upaya untuk mengatasi tantangan ini memerlukan kolaborasi antara pihak berwenang, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam menghadapi ancaman baru ini.
Copyrights © 2024