Penelitian ini membahas dampak penggunaan pelet dalam hubungan asmara dan perspektif hukum pidana terhadap praktik ini. Melalui wawancara mendalam dengan tiga informan yang pernah menggunakan pelet, penelitian ini menemukan bahwa penggunaan pelet dapat menyebabkan kandasnya hubungan karena motif yang tidak baik, seperti ingin memperkuat kendali atas pasangan. Dari perspektif hukum pidana, penggunaan pelet dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum, terutama karena merugikan pasangan secara materiil dan immateriil. Penelitian ini menggunakan desain kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan menganalisis data melalui teknik analisis isi. Hasilnya menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap korban perlu diperkuat, sanksi hukum tegas harus diterapkan, dan pendekatan hukum preventif melalui pendidikan hukum dan kesadaran masyarakat perlu diimplementasikan.
Copyrights © 2024