Jurnal ini menyelidiki problematika dalam pengaturan hukum terkait tindak pidana korupsi, yang berfokus pada Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Analisis mendalam dilakukan terhadap hambatan-hambatan yang mungkin muncul dalam proses penegakan hukum, termasuk kendala hukum, administratif, dan sosial. Artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif, dengan teknik pengumpulan data berupa studi pustaka. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi solusi yang dapat memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap korupsi, dengan mempertimbangkan aspek-aspek perundang-undangan yang relevan, agar tidak terdapat multitafsir dalam penegakan hukumnya.
Copyrights © 2024