Sekretariat daerah, sebagai bagian penting dari struktur pemerintahan di level Kota/Kabupaten, memiliki fungsi utama membantu Bupati/Walikota dalam merumuskan kebijakan, mengoordinasikan administrasi terkait dengan tugas dari berbagai Perangkat Daerah, dan memberikan layanan administratif. Dalam struktur pemerintahan lokal, perannya sangat signifikan sebagai bagian yang terintegrasi dari lembaga-lembaga lainnya. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 menekankan bahwa Sekretariat Daerah merupakan bagian dari staf, sementara Undang-Undang Pemerintahan Daerah No. 23 Tahun 2014 menempatkannya sebagai bagian dari Perangkat Daerah bersama dengan beberapa unit lainnya. Setiap lembaga pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk menjalankan perannya. Pengelompokan beban administratif bertujuan untuk memastikan pelayanan publik yang efisien, efektif, dan sesuai dengan hukum. Beban administratif mencakup perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kebijakan, pemberian izin, pengawasan, dan pengaturan.
Copyrights © 2024