Korupsi merupakan permasalahan kritis yang tampaknya sulit untuk diselesaikan. Akibat dari tindak pidana korupsi bagi suatu negara dapat mengakibatkan penderitaan warga negaranya, menghambat kemajuan perekonomian, dan memperburuk kemiskinan dan ketidakstabilan politik. Dampaknya, para pelaku tindak pidana korupsi perlu dihukum seberat-beratnya agar tercipta keadilan. efek jera. Salah satu upaya untuk memberikan efek jera bagi pelaku korupsi adalah dengan penjatuhan hukuman mati. Meski begitu, dalam penerapannya, hukuman mati menuai banyak pro dan kontra serta permasalahan. Penolakan tersebut salah satunya datang dari aktivis hak asasi manusia yang menilai penerapan sanksi pidana telah melanggar hak asasi manusia. Pendekatan penelitian yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara mengumpulkan data penelitian melalui studi dokumen atau studi kepustakaan yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun keberadaan dan legalitas sanksi pidana masih ditegakkan dan diperhatikan di Indonesia. Namun penjatuhan pidana mati masih belum bisa diterapkan, terlepas dari pro dan kontra terkait hal tersebut, selebihnya masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya diantaranya lemahnya substansi hukum yang terdapat pada Pasal 2 UU Tipikor, serta tumpang tindih kewenangan dan yurisdiksi serta lemahnya budaya hukum. dibuktikan dengan pro dan kontra terkait penjatuhan hukuman mati terhadap pelaku korupsi.
Copyrights © 2024