Peran fasilitator pendamping dalam meningkatkan pendapatan dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sektor non formal bagi nasabah BTPN Syariah di kecamatan Sawahan, Surabaya, merupakan fokus saya sebagai peserta magang MSIB di BTPN Syariah. Kecamatan Sawahan yang terletak di wilayah selatan Surabaya dan mencakup beberapa kelurahan, termasuk Petemon, Sawahan, Kupang Krajan, Pakis, Banyuurip, dan Putat Jaya. Wilayah ini dikenal memiliki banyak ibu rumah tangga yang aktif sebagai pelaku UMKM di sektor non formal dan menjadi nasabah aktif di BTPN Syariah Kecamatan Sawahan. BTPN Syariah, sebagai anak perusahaan dari BTPN atau Bank Tabungan Pensiunan Nasional, berperan sebagai satu-satunya bank umum syariah di Indonesia yang fokus pada pelayanan untuk pemberdayaan nasabah masyarakat inklusif dan pengembangan keuangan inklusif. Sebagai fasilitator pendamping, tujuan saya adalah memberikan bimbingan kepada nasabah BTPN Syariah, terutama perempuan atau ibu-ibu dari masyarakat prasejahtera produktif yang menjadi pelaku ultra mikro. Bimbingan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan keterampilan nasabah dalam mengelola usahanya agar dapat tumbuh yang berkelanjutan, dan memperluas akses pasar, baik secara offline maupun online.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024