Kegiatan IP4T adalah kegiatan pendataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu sasaran dari kegiatan IP4T ini adalah terciptanya peta desa/kelurahan lengkap. Di samping itu, sebagai salah satu tugas bagi Kementerian ATR/BPN yaitu melaksanakan identifikasi dan Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) sebanyak 10 juta hektar, kegiatan IP4T harus melibatkan partisipasi masyarakat mengingat keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui tahapan pelaksanaan pemetaan tematik penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung dan menyediakan basis data spasial dan tekstual penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi lapang. Hasil penelitian ini menunjukkan pelaksanaan kegiatan IP4T yang dimulai dari; 1) Tahapan persiapan; 2) Tahapan pelaksanaan dan 3) Tahapan kontrol kualitas serta monitoring evaluasi. Dalam penelitian ini juga menghasilkan basis data pemilikan, penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang juga termuat dalam peta tematik kegiatan IP4T. Kata kunci: pemetaan, IP4T, tematik, inventarisasi, partisipasi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023