Aktivitas anti persaingan usaha mulai terbuka dan menggugah banyak pemikiran masyarakat di Indonesia dan menjadi dampak positif yang mendorong meningkatnya jumlah dan transaksi dari suatu usaha. Dalam artikel ini akan dikaji mengenai bagaimana KPPU dalam menghadapi persaingan-persaingan usaha yang terjadi didalam pangsa pasar dan bagaimana perangkat dan peraturan-peraturan yang ada dalam mengatur mengenai regulasi ruang pasar. Artikel ini diangkat mengingat masih banyaknya persaingan usaha tidak sehat yang masih ada banyak praktik persaingan usaha yang tidak sehat kerap dilakukan oleh individu pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab.. Penelitian hukum empiris menjadi metode yang dipilih dalam penelitian jurnal yang dibuat, dengan menggunakan fakta-fakta yang ada untuk membantu penelitian dalam jurnal. Cara mengumpulkan data yang diterapkan adalah melalui penelitian dokumen, pengumpulan data yang mana semua data-data yang diperoleh dan diambil berasal dari berbagai macam sumber melalui peraturan-peraturan perundang-undangan atau dengan pedoman-pedoman hukum yang ada. Dengan telah dilakukannya penelitian tersebut, terdapat fakta adanya kegiatan monopoli dan potensi jenis persaingan usaha tidak sehat yang akan muncul dan jadikan hal tersebut rintangan bagi KPPU untuk menegakan hokum persaingan usaha. Yang mana KPPU memiliki wewenang untuk mengawasi, menjadi penyidik, pemeriksa dan lain hal sebagainya.
Copyrights © 2024