Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Pasal 1 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh peserta pemilu sebelum waktu kampanye merupakan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu dalam proses pemilu tahun 2024 ini Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu yang bertugas dalam penegakan hukum tentunya harus bertindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu. Karena jika dilihat dalam pelaksanaannya Bawaslu tidak memberikan tindakan yang keras dan hanya menyurati peserta pemilu agar menertibkan APK nya, walaupun PKPU mengatur sanksi yang ringan, tetapi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu tentu bisa bertindak lebih teras agar membuat efek jera terhadap pelaku pelanggaran berikutnya.
Copyrights © 2024