Bandung Conference Series: Law Studies
Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies

Perlindungan Hukum bagi Konsumen dari Penggunaan Bahan Beracun Formalin sebagai Bahan Tambahan Pangan oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Arsyaldi Dzikri Riza (Unknown)
Asep Hakim Zakiran (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Jan 2024

Abstract

Abstract. Food Additional Material are ingredients that are added to food to affect the nature or shape of food. Food Additional Material are regulated in Law Nunber 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection and regulation of the Ministry of Health Number 033 Year 2012 Concerning Food Additional Material whose purpose is to provide legal protection for consumers such as toxic ingredients Formaldehyde in food. The research method used is juridical normative with article analysis and qualitative approach. The results showed that the need for Internal and external legal protection in order to prevent actions that harm consumers. Abstrak. Bahan Tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan. Bahan Tambahan Pangan diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan yang tujuannya untuk memberikan Perlindungan Hukum bagi Konsumen seperti dari bahan beracun Formalin pada pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis pasal dan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlunya perlindungan hukum Internal dan Eksternal agar dapat mencegah tindakan yang merugikan Konsumen. Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Bahan Tambahan Pangan, dan Formalin.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

BCSLS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi ...