Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perlindungan Hukum bagi Konsumen dari Penggunaan Bahan Beracun Formalin sebagai Bahan Tambahan Pangan oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Arsyaldi Dzikri Riza; Asep Hakim Zakiran
Bandung Conference Series: Law Studies Vol. 4 No. 1 (2024): Bandung Conference Series: Law Studies
Publisher : UNISBA Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29313/bcsls.v4i1.9777

Abstract

Abstract. Food Additional Material are ingredients that are added to food to affect the nature or shape of food. Food Additional Material are regulated in Law Nunber 8 Year 1999 Concerning Consumer Protection and regulation of the Ministry of Health Number 033 Year 2012 Concerning Food Additional Material whose purpose is to provide legal protection for consumers such as toxic ingredients Formaldehyde in food. The research method used is juridical normative with article analysis and qualitative approach. The results showed that the need for Internal and external legal protection in order to prevent actions that harm consumers. Abstrak. Bahan Tambahan Pangan merupakan bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk Pangan. Bahan Tambahan Pangan diatur penggunaannya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan yang tujuannya untuk memberikan Perlindungan Hukum bagi Konsumen seperti dari bahan beracun Formalin pada pangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis pasal dan pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian menunjukan bahwa perlunya perlindungan hukum Internal dan Eksternal agar dapat mencegah tindakan yang merugikan Konsumen. Kata Kunci : Konsumen, Pelaku Usaha, Bahan Tambahan Pangan, dan Formalin.