Abstract. Corporate Social Responsibility (CSR) means a company's commitment to contribute to the welfare of society. CSR obligations are contained in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 47 of 2012 concerning Social and Environmental Responsibility of Limited Liability Companies (PP Social and Environmental Responsibility of PT). Bangka Belitung Province (Babel) has a problem in education, namely the top dropout rate in Indonesia in 2022. PT Timah Persero Tbk (PT Timah) implements CSR obligations in the aspect of education. This research uses normative juridical method. The objectives of this research are to: (1) explain the regulation of CSR in Babel in relation to Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies (UUPT); (2) explain the implementation of CSR by PT Timah to provide education services in Babel in relation to the PP on Social and Environmental Responsibility of PT. The results of this study: (1) CSR regulations in Babel are regulated in the Bangka Belitung Islands Province Regional Regulation Number 7 of 2012 concerning Corporate Social and Environmental Responsibility which refers to the UUPT, the regional regulation is more specific in regulating CSR compared to the UUPT, especially in the aspect of regulating funds and guidelines for CSR programs. (2) The implementation of CSR by PT Timah in the aspect of education is rated well, but there is no data disclosure regarding the implementation of the scholarship program by PT Timah, so the public cannot evaluate and analyze the data to develop things that have the opportunity to provide benefits. Abstrak. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) artinya komitmen perusahaan untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Kewajiban TJSP terdapat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT). Provinsi Bangka Belitung (Babel) bermasalah di bidang pendidikan yaitu tingkat putus sekolah teratas di Indonesia dalam tahun 2022. PT Timah Persero Tbk (PT Timah) melaksanakan kewajiban TJSP pada aspek pendidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Tujuan penelitian ini adalah untuk: (1) menjelaskan pengaturan TJSP di Babel dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT); (2) menjelaskan implementasi TJSP oleh PT Timah untuk menyediakan pelayanan pendidikan di Babel dihubungkan dengan PP Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan PT. Hasil penelitian ini: (1) Peraturan TJSP di Babel diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan yang mengacu pada UUPT, Perda tersebut lebih spesifik mengatur TJSP dibandingkan dengan UUPT khususnya pada aspek pengaturan dana dan pedoman program TJSP. (2) implementasi TJSP oleh PT Timah pada aspek pendidikan ternilai baik, namun tidak ada keterbukaan data mengenai pelaksanaan program beasiswa oleh PT Timah, sehingga publik tidak bisa mengevaluasi dan menganalisis data untuk mengembangkan hal-hal yang berpeluang memberikan kebermanfaatan.
Copyrights © 2024