Lembaga pemasyarakatan atau lapas adalah tempat dibinanya narapidana danatau anak didik. Sistem pemasyarakatan saat ini menjadi suatu proses pembinaandari seseorang yang tadinya melakukan pelanggaran hukum dan telah menerimaputusan hukum sah dari pengadilan untuk menjadi hukuman di lapas dalamrentang waktu tertentu dan mengikuti proses pembinaan untuk menyadarikesalahannya Dalam proses pembinaan perlu adanya keamanan dan ketertibanlapas, salah satu yang menjaga keamanan dan ketertiban di lapas yaitu SatuanTugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dan pada P2U menjadi tombak utamamasuknya barang terlarang ke dalam lapas. Penelitian dilaksanakan di LapasKelas IIA Sumbawa Besar dengan pendekatan kualitatif deskriptif dan teknikyang digunakan berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasilmenunjukkan bahwa proses mekanisme dan prosedur yang dilakukan olehpetugas Pengamanan Pintu Utama (P2U) sesuai dengan Permenkumham Nomor33 Tahun 2015 dan Buku Saku yang dikeluarkan oleh Direktorat JendralPemasyarakatan. Hambatan dalam melaksanakan penggeledahan, pemeriksaanbarang dan orang yang dilakukan oleh pengamanan Pintu Utama (P2U) di LapasKelas IIA Sumbawa Besar yakni kurangnya alat detektor dan personil SatgasP2U. Sedangkan tindakan yang dilakukan terhadap temuan penggeledahan, yaituteguran dan sanksi. Apabila hasil temuan terkait hukum pidana maka akandilanjutkan kepada pihak kepolisian.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023