Perusahaan yang baik adalah perusahaan yang memiliki laporan keuagan yang menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan untuk kebutuhan perusahaannya. Namun saat ini banyak perusahaan yang melakukan kecurangan atau fraud. Perusahaan yang banyak melakukan fraud adalah private company dengan perusahaan manufaktur pada peringkat pertama kemudian disusul dengan usaha perbankan. Bagi perusahaan dampak yang harus dihadapi atas tindakan fraud dimulai dari turunnya image sebuah bank yang tersebar luas kemudian menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat atau khususnya nasabah hingga terjadi peralihan dana nasabah tersebut ke bank lain. Penggunaan metode dalam penelitian ini adalah yuridis normatif (legal research) yang mengkaji penerapan norma-norma atau kaidah-kaidah dalam hukum positif yang kemudian dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok dalam penulisan. Hasilnya yaitu sanksi terhadap karyawan yang melakukan fraud yaitu sanksi berupa denda atau ganti rugi sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Serta karyawan bank yang telah dikenakan sanksi masih mendapatkan hak-hak sebagai karyawan Pekerja.
Copyrights © 2023