Penindasan atau bullying selama ini dianggap hal yang wajar terjadi dikalangan siswa-siswi sekolah dasar. Penindasan sendiri berarti kekerasan fisik dan psikologis berjangka panjang yang dilakukan seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang biasanya lebih lemah dan cenderung terjadi berulang kali. Kejadian yang terjadi berulang kali akan menimbulkan respon atau reaksi bagi perkembangan psikologis anak tersebut. Oleh sebab itu, masalah untuk kasus penindasan atau bullying tidak bisa dianggap remeh. Faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana penindasan atau bullying yaitu faktor internal dari si anak yang mudah emosi atau adanya gangguan psikologis. Kemudian faktor external yang terdiri dari faktor lingkungan, faktor keluarga, faktor ekonomi dan faktor sosial. Untuk hal anak yang berhadapan dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa di jatuhi pidana ½ dari hukuman maksimum dari pidana bagi orang dewasa. Maka dari hal penegakan hukumnya hukumnya terhadap anak yang melakukan tindak Melista Aulia Nurdina pidana penindasan atau bullying hanya bisa di jatuhi ½ (setengah) dari hukuman yang berlaku namun pada kenyataan anak yang yang melakukan tindak pidana penindasan atau bullying hanya di berikan sanksi sosial atau pemahaman edukasi dan pendidikan rumah atau di berikan sanksi dari pihak sekolah dan di selesaikan secara kekeluargaan dari pihak pelaku anak dan pihak korban anak.
Copyrights © 2022