Latar belakang dari penelitian ini adalah kebutuhan pendidikan bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah regular. Peserta didik berkebutuhan khusus memiliki hak yang sama dalam memperoleh pendidikan. Untuk kebaikan perkembangan dan kebutuhan sosial peserta didik berkebutuhan khusus pemerintah harus menyiapkan sekolah regular yang menerima peserta didik berkebutuhan khusus belajar bersama-sama siswa regular pada umumnya di kelas pada sekolah yang sama, sekolah tersebut sebagai Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif . SPPI harus dipersiapkan dengan baik, mulai dari juknis PPDB, kurikulum, sarana dan prasarana, pembiayaan, metode pembelajaran, Guru Pembimbing Khusus untuk memenuhi peserta didik berkebutuhan khusus dalam kegiatan pembelajaran di sekolah disesuaikan dengan kondisi siswa berkebutuhan khusus. Dinas pendidikan kota atau kabupaten perlu menyiapkan ULD atau Unit Layanan Disabilitas yang berfungsi sebagai lembaga penting untuk memfasilitasi dan mengupayakan penyesuaian pendidikan terhadap peserta didik berkebutuhan khusus dalam implementasi pendidikan inklusif. Dinas pendidikan kota/kabupaten menunjuk salah satu SPPI menjadi Sumber Belajar bagi sekolah SPPI sebagai sumber dukungan dalam pengembangan pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah. Peserta didik berkebutuhan khusus selain belajar di kelas regular, juga belajar dengan kurikulum khusus yang disebut Program Pembelajaran Individual . GPK adalah guru yang bertanggung jawab dalam kegiatan PPI yang dilaksanakan pada ruang khusus atau inklusif. Penulis telah melakukan penelitian di tiga belas SMP Negeri SPPI di kota Tangerang. Teknik penelitian ini adalah kualitatif deskriptif melalui proses observasi, wawancara dan study dokumen.
Copyrights © 2024