Jalan merupakan prasarana infrastruktur dasar yang paling dibutuhkan manusia guna dapat melakukan pergerakan dari suatu tempat menuju tempat lainnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, daerah Kepulauan Mentawai menurut badan pusat statistik persentase jalan mantap yang tersedia di Kepulauan Mentawai kurang lebih hanya sekitaran 10%, sehingga untuk pembangunan infrastruktur jalan di Kepulauan Mentawai menjadi sasaran utama bagi pemerintah daerah setempat. Sistem pendanaan yang diadakan kebanyakan merupakan pendanaan dengan sistem tahun tunggal. Pendanaan tahun tunggal diartikan sebagai kegiatan proyek dimana masa pelaksanaan pekerjaannya sesuai atau sama dengan satu tahun anggaran. Pembangunan infrastruktur jalan dengan sistem pendanaan tahun tunggal di Kepulauan Mentawai pastinya tidak akan terlepas dari namanya risiko proyek . Tujuan dari penelitian ini adalah membuat manajemen risiko pada pembangunan jalan dengan sistem pendanaan tahun tunggal di Kepulauan Mentawai. Metode wawancara dilakukan kepada narasumber. Terdapat 15 risiko yang terindentifikasi untuk Kabupaten Kepulauan Mentawai. Potensial loss tertinggi yang di dapatkan dari kontraktor adalah keterlambatan tender dan risk angregat dari kontraktor adalah Rp. 40.300.000.000,- . Potensial loss tertinggi yang di dapatkan dari owner adalah bencana alam dan risk angregat dari owner adalah Rp. 26.880.000.000,-.
Copyrights © 2024