Kerugian negara merupakan salah satu unsur utama yang membentuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, para pelaku tindak pidana korupsi dituntut untuk mengembalikan kerugian negara yang telah dikorupsi. Dalam menangani kasus korupsi, aparat penegak hukum dapat melakukan upaya pengembalian kerugian negara menggunakan dua jalur, yaitu jalur pidana dan jalur perdata sebagaimana penjelasan yang terdapat dalam rumusan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai gugatan perdata dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia dan untuk mengetahui mekanisme pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi). Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, aturan hukum mengenai gugatan perdata dalam tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yakni dalam Pasal 32 ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 38C. Mekanisme pengembalian kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi melalui gugatan perdata dilaksanakan sesuai prosedur tentang penggunaan gugatan perdata, yaitu gugatan perdata diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Jaksa Pengacara Negara sebagai penggugatnya. Saran yang dapat diberikan adalah mengenai kesadaran publik terhadap kasus korupsi. Masyarakat sipil dan aparat penegak hukum harus bekerjasama dalam menangani kasus korupsi agar penanganan kasus korupsi bisa membawa hasil yang maksimal terutama dalam hal pengembalian kerugian negara.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024