Maraknya transaksi online electronic Commerce (e-commerce) dewasa ini menempatkan posisi konsumen pada posisi yang lemah, dan rentan mengalami kerugian, sehingga pemerintah meresponnya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Meskipun demikian tidak dapat kita pungkiri dalam prakteknya sekarang ini walaupun sudah diundangkannya UU ITE sejak tahun 2008 namun kejahatan berbasis teknologi informasi ini masih sering terjadi, antara lain barang yang tidak sesuai pesanan, barang tidak sampai, keterlambatan pengiriman hingga penipuan. Dalam pembangunan ekonomi tentu kita tidak bisa meninggalkan teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena sudah menjadi tuntutan dalam ekonomi global yang efektif, efisien dan cepat meskipun di satu sisi punya beragam resiko, membangun ekonomi yang proporsional dan bernilai keadilan merupakan salah satu dari prinsip ekonomi nasional yang sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila kelima dari Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Keadilan dalam perdagangan e commerce adalah dimana antara penjual dan pembeli sepakat dan terjadi tarnsaksi serta barang yang diterima sesuai dengan informasi awal yang disampaikan dalam media online, dan hak-hak konsumen dapat terpenuhi. Dalam hal nilai bahwa apakah barang tersebut sesuai dengan informasi awal sejelas-jelasnya di web/kontens penjualan tersebut, kegunaannya sesuai dengan yang di informasikan kepada konsumen dan apakah memuaskan konsumen.E-Commerce adalah suatu proses berbisnis dengan menggunakan teknologi elektronik yang menghubungkan perusahaan, konsumen, dan masyarakat dalam bentuk transaksi elektronik dan pertukaran barang secara elektronik. E-Commerce merupakan kegiatan bisnis tanpa warkat (paperless trading).
Copyrights © 2024