Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendapatkan informasi serta kejelasan objektif mengenai fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Sagu Kecamatan Galing Kabupaten Sambas ditinjau dari Permendagri Nomor 110 tahun 2016. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif, dengan bentuk yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa fungsi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana dengan maksimal. BPD belum maksimal dalam pelaksanaannya tugas dan fungsinya dikarenakan kurangnya Sumber Daya Manusia, kondisi masyarakat kurang memahami keberadaan BPD, dan dikarenakan BPD itu sendiri tidak memiliki kantor kesekretariatan.
Copyrights © 2024