Tujuan penelitian adalah untuk mengetahuikedudukan hukum kepolisian dalam hukumnegara dan untuk mengetahui tugas danwewenang kepolisian dalam menindak pengemudidi bawah umur. Dengan metode penelitian yuridisnormatif, kesimpulan yang didapat: 1. DiIndonesia kepolisian berada di bawah kekuasaaneksekutif, yang dapat menjadi pemerintah pusatatau pemerintah daerah, seperti departemenkepolisian di bawah kementerian dalam negeriatau kementerian kehakiman. Kedudukan hukumkepolisian juga diatur oleh hukum pidana negara.Kepolisian biasanya memiliki kekuasaan untukmenyelidiki tindak pidana, menahan tersangka,mengumpulkan bukti, dan menghadirkan pelakuke pengadilan. Selain itu, terdapat mekanismepengawasan yang independen untuk mengawasitindakan kepolisian. 2. Tugas dan wewenangKepolisian Indonesia dalam menindak pengemudidi bawah umur diatur dalam berbagai peraturanhukum, termasuk Undang-Undang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan serta peraturanpelaksanaannya. Polres Minahasa Tenggara dalammelakukan penegakan hukum di wilayahMinasaha Tenggara terlebih khusus pelanggaranlalu lintas yang dilakukan oleh anak diawahumum berwenang untuk melakukan pengawasan,pemeriksaan, dan penindakan terhadap pengemudiyang melanggar aturan terkait usia minimumuntuk mengemudi. Jika didapatkan pengemudi dibawah umur, mereka dapat memberikan sanksiberupa tilang atau sanksi administratif sesuaidengan peraturan yang berlaku.Kata Kunci : pengemudi dibawah umur,Kabupaten Minahasa Tenggara
Copyrights © 2024