Penelitian ini akan menggali data berupa bentuk-bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Kalimantan Timur yang meliputi 3 wilayah, yakni Samarinda, Balikpapan dan Bontang. Guna mmfokuskan arah penelitian, maka penulis akan menjelaskan clue atau beberapa kata kunci pada judul penelitian. Implementasi merupakan instilah ilmu manajemen yang secara sederhana dapat diartikan pelaksanaan dari sebuah program yang telah direncanakan sebelumnya, dalam hal ini secara konseptual yang ingin dipotret pelaksanaan program atau kebijakannya adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dengan mengambil lokus di 3 Kabupaten/Kota Kalimantan Timur.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal merupakan peraturan pemerintah yang mengatur tentang berbagai produk. Adapun yang menjadi focus dalam penggalian data penelitian ini adalah: labelisasi halal (promosi dan proses sertifikasi), pemahaman pedagang kuliner, bentuk pengawasan, serta peluang dan tantangan.
Copyrights © 2024