Legalitas dalam usaha merupakan salah satu aspek penting dalam pengembangan UMKM. Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah nomor induk usaha yang diperlukan dan digunakan oleh pelaku usaha untuk memperoleh izin usaha serta izin komersial maupun operasional. Karena masih banyak pelaku usaha di wilayah RW 08 Divisi Gunung Anyar Tambak yang belum mengetahui dan memahami pentingnya legalitas usaha seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), karena sebagian masyarakat mempunyai pemahaman seperti membuat atau mengelola Izin Usaha dan Legalitas merupakan suatu hal yang sangat tidak mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) sendiri mempunyai peranan penting dalam kelangsungan usaha para pelaku UMKM. Banyak manfaat yang diperoleh dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), salah satunya adalah legal hukum usahanya. Tujuan yang telah direncanakan dari program ini adalah memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang ada di RW 08 Gunung Anyar Tambak tentang bagaimana cara memperoleh dan mengurus NIB melalui laman OSS dan memberi pendampingan tentang tata cara menggunakan laman OSS dengan cara memberikan penyuluhan serta pendampingan terhadap pelaku usaha di RW 08 Gunung Anyar Tambak.
Copyrights © 2024