Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki kegunaan vital sebagai pendukung perekonomian negara. Ketika telah memiliki legalitas usaha berfungsi sangatlah krusial bagi para pelaku UMKM karena dapat memberikan perlindungan secara hukum terhadap keberlangsungan bisnis mereka, dengan memiliki legalitas usaha maka UMKM yang telah beroperasi dianggap sah dan legal menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan satu diantara banyaknya jenis perizinan usaha yang mana oleh para pelaku UMKMĀ yang produknya berupa olahan makanan. PIRT diperlukan guna menjamin kualitas produk UMKM yang diperjualbelikan tidak membahayakan kesehatan bagi para konsumen. Diadakannya pendampingan dan pembuatan PIRT dikarenakan pelaku UMKM di RW 08 Kelurahan Gunung Anyar Tambak masih belum menyadari betapa pentingnya mempunyai legalitas dalam mendirikan usaha. Dengan memiliki PIRT maka produk dari UMKM dianggap layak dikonsumsi masyarakat dan terjamin kualitasnya. Tujuan dari program pengabdian masyarakat yang ingin dicapai yaitu memberikan pemahaman, pengetahuan dan pendampingan untuk para pelaku UMKM RW 08 Kelurahan Gunung Anyar Tambak terkait tata cara pembuatan Sertifikat PIRT melalui website Online Single Submission (OSS). Yang dalam pelaksanaannya akan dilakukan menggunakan 3 Metode yaitu, Observasi, Penyuluhan terkait PIRT, dan Pendampingan pembuatan PIRT.
Copyrights © 2024