Pelaksanaan KKN-PKM pencegahan pernikahan usia dini diketahui bahwa ubtuk memberikan edukasi terhadap pernikahan dibawah umur atau lebih dikenal dengan pernikahan dibawah tangan/dini kepada masyarakat sehingga Kesehatan dan keselamatan anak dan yang terpenting ada menghindari kematian disat melahirkan. Pengabdian kali ini tim pengabdi memberikan edukasi dengan konsep-konsep islami dan peparan dari sisi Kesehatan jasmani dan rohani bagi masyarakat Desa Prako, Kecamatan Janapria. Adapun sasaran dari program pengabdian ini adalah anak-anak remaja baik yang masih sekolah ditingkat menengah ataupun yang putus sekolah. Kemiskinan Tujuan Pencegahan Pernikahan Dini: 1. Mewujudkan perlindungan anak dan menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan; 2. Mewujudkan peran serta Pemerintah, masyarakat, orang tua, anak dan pihak yang berkepentingan dalam mencegah perkawinan pada usia anak; 3. Meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup ibu dan anak; 4.Mencegah terjadinya tindakan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak; 5. Mencegah terjadinya tindakan KDRT; 6. Mencegah putus sekolah dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia; 7. Menurunkan angka kemiskinan; dan 8. Menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
Copyrights © 2023