Pembangunan Industri Pertahanan merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kepentingan nasional yang diwujud nyatakan dalam berbagai bentuk regulasi sampai dengan implementasinya yang dilakukan oleh Komite Kebijakan Industri Pertahanan. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk memberikan penjelasan terkait peran dari Komite Kebijakan Industri pertahanan pasca Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Metode Penelitian yang di pergunakan adalah penelitian hukum normatif. Melalui metode kajian penelitian normatif, Peneliti bermaksud untuk melakukan suatu kajian terhadap perubahan peran KKIP (Komite Kebijakan Industri Pertahanan) pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sebagai hasil kajian, peneliti menemukan bahwa peran dari Komite Kebijakan Indutri Pertahanan dalam menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan alat pertahanan dan keamanan negara dipindahkan kepada Kementerian pertahanan
Copyrights © 2023