Kekerasan seksual merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tindak pidana yang merusak harkat dan martabat manusia, serta merupakan bentuk diskriminasi yang harus diberantas. Undang-Undang Tahun 2022 No. 12 (Undang-Undang TPKS) mendefinisikan tindak pidana kekerasan seksual dalam Pasal 1 Ayat 1 sebagai perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam undang-undang tersebut, serta tindak kekerasan seksual lainnya sepanjang tidak ditentukan dalam undang-undang tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk meminimalisir dan mencegah kasus TPKS, menciptakan keadilan bagi korban, serta mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan memanfaatkan bahan pustaka atau data sekunder. Dua faktor utama yang menyebabkan terjadinya kasus kekerasan seksual adalah faktor internal, yakni kedekatan emosional antara pelaku dan korban, serta faktor eksternal yang meliputi kondisi atau lingkungan sekitar korban. Penelitian ini difokuskan pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan di Indonesia saat ini dan upaya-upaya pencegahannya. Dukungan khusus sangat diperlukan untuk korban yang umumnya berasal dari lingkungan dengan perkembangan mental yang belum sempurna.
Copyrights © 2024