Abstrak Salah satu kejahatan dalam pencucian uang adalah dengan melibatkan korporasi. Keterlibatan korporasi dalam melakukan tindak pidana pencucian uang merupakan potensi ancaman bagi yang perlu dicegah dan diberantas, karena tindak pidana ini merupakan kejahatan terorganisasi yang memiliki jaringan yang luas dan melintasi negara serta didukung dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga korporasi dapat dipertangungjawabkan secara pidana, karena kejahatan yang dilakukan korporasi berdampak kerugian besar pada masyarakat, lingkungan dan negara. Dalam penulisan ini terdapat masalah yang diangkat penulis yaitu, bagaimana kedudukan korporasi sebagai subjek dalam tindak pidana pencucian uang di indonesia. serta bagaimana pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana pencucian uang menurut hukum positif. Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif. Sedangkan pendekatan yang digunakan dalam penelitian adalah Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Abstract One of the crimes in money laundering is to involve corporations. The involvement of corporations in committing money laundering crimes is a potential threat that needs to be prevented and eradicated, because this crime is an organized crime that has a wide network and crosses countries and is supported by advances in science and technology. So that corporations can be held criminally accountable, because crimes committed by corporations have a huge impact on society, the environment and the state. In this paper, there is a problem raised by the author, namely, how is the position of the corporation as a subject in money laundering in Indonesia. as well as how the corporate responsibility in the crime of money laundering according to positive law. The type of research used in this study is a type of normative juridical research. While the approach used in the research is the Legislative Approach and the Conceptual Approach.
Copyrights © 2023