Penelitian ini bertujuan untuk membahas implikasi tindak pencemaran nama baik merupakan fokus penelitian dalam konteks hukum pidana di media sisal tik tok. Istilah ini dapat merujuk pada perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik seseorang dengan berbagai bentuk, baik secara lisan maupun tertulis. Pencemaran nama baik diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks media sosial, linguistik forensik menjadi relevan dalam analisis bahasa yang digunakan dalam kasus pencemaran nama baik. Kebebasan berbahasa di media sosial dapat menimbulkan indikasi pencemaran nama baik, dan data linguistik seperti kata, frasa, dan kalimat digunakan untuk memahami dan mengidentifikasi tindakan tersebut. Linguistik forensik memiliki peran penting dalam menjembatani antara ilmu bahasa dan hukum, terutama dalam konteks penyelesaian kasus hukum yang melibatkan aspek kebahasaan. Pencemaran nama baik menjadi salah satu fokus studi dalam linguistik forensik, di mana analisis bahasa dapat membantu memahami, mengidentifikasi, dan menangani kasus-kasus tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023