Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara merupakan peraturan hukum yang memiliki peran sentral dalam pengaturan tata kelola administrasi negara di Indonesia. Dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, seperti prinsip-prinsip dasar administrasi negara, pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik, serta peran serta masyarakat dalam proses administrasi negara. Dengan mengintegrasikan aspek-aspek penting ini, undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mencapai tujuan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.Kata Kunci: Analisis, Pemerintahan, Kebijakan Publik
Copyrights © 2023