Claim Missing Document
Check
Articles

Found 21 Documents
Search

ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XIII/2014 DALAM PANDANGAN TEORI NEGARA HUKUM Siratni, Mia
Ensiklopedia Sosial Review Vol 1, No 3 (2019): Volume 1 No 3 Oktober 2019
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v1i3.392

Abstract

Decision of the Constitutional Court Number: 21 / PUU-XII / 2014, April 28, 2015 has fulfilled a sense of justice for the wider community because of how painful it is to bear the status of the suspect without knowing what exactly the mistakes he made, presumably every citizen whose status is determined as a suspect in the case general criminal offenses are also entitled to seek justice through pretrial. Not only in the special criminal environment (corruption). Thus perhaps things like that the legal event intended by Satjipto Rahardjo as a legal breakthrough or prorakyat law (progressive law) or the term Mochtar Kusumaatmadja is a good law because it is in accordance with the development of living justice values and develop in society.
ANALISIS TENTANG PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 21/PUU-XIII/2014 DALAM PANDANGAN TEORI NEGARA HUKUM Mia Siratni
Ensiklopedia Social Review Vol 1, No 3 (2019): Volume 1 No 3 Oktober 2019
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v1i3.392

Abstract

Decision of the Constitutional Court Number: 21 / PUU-XII / 2014, April 28, 2015 has fulfilled a sense of justice for the wider community because of how painful it is to bear the status of the suspect without knowing what exactly the mistakes he made, presumably every citizen whose status is determined as a suspect in the case general criminal offenses are also entitled to seek justice through pretrial. Not only in the special criminal environment (corruption). Thus perhaps things like that the legal event intended by Satjipto Rahardjo as a legal breakthrough or prorakyat law (progressive law) or the term Mochtar Kusumaatmadja is a good law because it is in accordance with the development of living justice values and develop in society.
BATAS AMBANG PENCALONAN PRESIDENTIAL THRESHOLD YANG SEHARUSNYA 0% Miasiratni Miasiratni
Ensiklopedia of Journal Vol 3, No 5 (2021): Vol 3 No. 5 Edisi 3 Desember 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (91.922 KB) | DOI: 10.33559/eoj.v4i3.954

Abstract

Presidential Threshold as the threshold for the vote acquisition that must be obtained by political parties in an election to be able to nominate a presidential candidate. The rule for the presidential nomination threshold (presidential threshold) of 20%-25% in the Law on the Implementation of General Elections, is the result of a product of democracy in the House of Representatives. The 20 percent presidential nomination threshold should be being challenged to the Constitutional Court (MK) with the hope of being zero percent. It is believed that the zero percent presidential threshold will not bring up hundreds of presidential candidates. The requirements for presidential candidacy have been regulated in the 1945 Constitution, which is carried out by political parties. The provisions regarding the number of seats and the number of valid national votes that are a requirement to be able to nominate pairs of candidates for president and vice president always change every time an election is held. In the 2019 general election, the regulation regarding the Presidential Threshold is based on the provisions contained in Article 222 of the Election Law which states that: Candidate pairs are proposed by a political party or coalition of political parties participating in the election who meet the requirements for obtaining seats of at least 20% (twenty percent) of the total number of seats. the number of seats in the DPR or obtain 25% (twenty five percent) of the nationally valid votes in the previous election for members of the DPR.Keywords: Nomination Threshold, Presidential Threshold.
SUMBER DAN FUNGSI PENDAPATAN ASLI DAERAH Mia Siratni
Ensiklopedia Sosial Review Vol 4, No 2 (2022): Volume 4 No 2 Juni 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/esr.v4i2.1224

Abstract

The implementation of regional government functions will be carried out optimally if the administration of government affairs is followed by providing adequate sources of revenue to the regions, with reference to the Law on Financial Balance between the Central Government and Regional Governments, where the amount is adjusted and harmonized with the division of authority between the government and the regions. All financial sources attached to every government affair that are handed over to the regions become a source of regional finance. Local government finance is a very decisive factor in the administration of local government. Regional financial capacity is determined by the existence of regional income sources and their lucrative level. The lucrative level of local revenue sources is determined by the extent to which the tax base is responsive to inflation, population growth and economic growth. In general, developed countries that implement decentralization policies tend to give greater authority to regions to manage lucrative sources of income. On the other hand, in developing countries, lucrative financial resources are controlled by the center. Local governments only manage financial resources that have less potential.
SIFAT KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN UMUM Mia Siratni
Ensiklopedia of Journal Vol 3, No 4 (2021): Vol 3 No 4 Edisi 1 Juli 2021
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (121.344 KB) | DOI: 10.33559/eoj.v3i4.813

Abstract

Bawaslu resolves by deliberation by bringing together the disputing parties to then take a final and binding decision. The final and binding nature of this Bawaslu decision does not apply to certain disputes, namely the dispute over the verification of political parties participating in the General Election and the determination of the final list of candidates for the election of members of the DPR, DPD, and DPRD. The existence of these two characteristics of Bawaslu's decision then led to different interpretations between Bawaslu and the KPU. The formulation of the problem, namely 1). The authority of Bawaslu in resolving election disputes regarding the task of supervising the implementation of elections, 2). The nature of Bawaslu's decisions in resolving election disputes. The research method used in this paper is normative juridical, namely an approach to legal norms or applicable laws and regulations, theories, and history. From the discussion of the problem, it is concluded that a decision that is final and binding is given to Bawaslu by law in order to end election disputes so that it will show the role of Bawaslu as a unified function of organizing elections. Meanwhile, exceptions to the nature of final and binding decisions on political party verification disputes and the permanent list of candidates for members of the DPR, DPD, and DPRD indicate that Bawaslu is not a judicial institution, so it cannot decide disputes related to constitutional rights as election participants.
PENGISIAN JABATAN PERANGKAT NAGARI PEMEKARAN DI PASAMAN BARAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH Mia Siratni
Ensiklopedia of Journal Vol 1, No 2 (2019): Vol 1 No 2 Edisi 2 Januari 2019
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.112 KB) | DOI: 10.33559/eoj.v1i2.77

Abstract

Sistem pemerintahan Nagari dimungkinkan diberlakukan sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang, maksud dari ketentuan tersebut bahwa pemerintahan yang didasarkan pada hak asal-usul yang terdapat pada beberapa daerah tetap diakui dan bisa diberlakukan sepanjang sesuai dengan kaidah dan norma hukum yang berlaku. Hal ini juga berlaku di Pasaman Barat, yang merupakan salah satu kabupaten dalam wilayah Propinsi sumatera Barat yang mempunyai penduduk terdiri dari berbagai etnis yakni Batak-Mandailing, melayu pesisir dan Jawa. Sebagai bagian dari Propinsi Sumatera Barat yang mempunyai kekhasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dibanding dengan pemerintah daerah lainnya, maka Pasaman Barat juga memakai sistem pemerintahan Nagari. Penelitian berawal dari pemikiran bahwa Daerah kabupaten Pasaman Barat yang sangat gencar melakukan pemekeran Nagari sampai 77 buah dari 19 Nagari yang ada, sementara nagari induk saja belum berhasil dalam melaksanakan program pembangunan disebabkan beragamnya/penduduk Pasamana Barat yang sangat heterogen. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk membuat pola yang tepat dalam pengisian perangkat nagari di Kabupaten Pasaman Barat. Dengan adanya pola yang tepat dalam pengisian perangkat nagari, maka akan memberikan kepastian di dalam pengisian perangkat nagari di Pasaman Barat.
PENGARUH PERKEMBANGAN POLITIK HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA Mia Siratni
Ensiklopedia Education Review Vol 4, No 3 (2022): Volume 4 No 3 Desember 2022
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eer.v4i3.1582

Abstract

Hukum Adat pada hakekatnya adalah tradisi juga, yaitu praktek kehidupan warga masyarakat dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang dianggap benar oleh norma-norma yang diciptakannya sendiri dan diberi daya memaksa dengan sanksi bagi yang melanggarnya, norma yang dipraktekkan tersebut berasal dari warisan masa lalu yang selalu diperbaharui dengan diadakan reinterpretasi agar sesuai dengan tuntutan jaman dan keadaan serta perubahan masyarakat. Maka Hukum Adat yang tradisional itu tidak statis. d) Konkrit, Sifat hubungan hukum dalam Hukum Adat adalah konkrit, artinya nyata, Dapat dirasakan oleh panca indra. e) Terang, dan tunai, Terang artinya tidak samar-samar, dapat dilihat, diketahui, disaksikan dan didengar orang lain, misalnya pada “ijab kabul”, pemberian panjer dan peningset sebelum terjadinya jual beli dan perkawinan. Tunai artinya setiap ada perbuatan hukum terjadi secara bersamaan antara penyerahan dengan penerimaan. f) Dinamis dan plastis, Dinamis artinya dapat berubah sesuai dengan perkembangan jaman dan perubahan masyarakat, sedangkan plastis dapat menyesuaikan diri dengan keadaan. g) Tidak dikodifikasi, Hukum Adat kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada yang tertulis seperti awig-awig di Bali. Karena bentuknya yang tidak tertulis maka mudah berubah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat jika mereka menginginkannya, h) Musyawarah dan Mufakat, Hukum Adat mementingkan musyawarah dan mufakat dalam melakukan perbuatan dan hubungan hukum di dalam keluarga, kekerabatan dan masyarakat bahkan dalam penyelesaian sengketa. Hukum Adat, menurut Koesnoe, sebagai hukum rakyat pembuatnya rakyat sendiri, mengatur kehidupan mereka yang terus menerus berubah dan berkembang malalui keputusan-keputusan atau penyelesaian-penyelesaian yang dikeluarkan oleh masyarakat sebagai temu rasa dan temu pikir lewat musyawarah. Hal-hal lama yang tidak dipakai diubah atau ditinggalkan secara tidak mencolok. Ciri-ciri kebersamaan, tradisional, dinamis, plastis, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat adalah saling berkaitan dan saling mendukung satu sama lain.Kata Kunci: Perkembangan, Politik Hukum, Adat, Islam, Ketetanegaraan.
Penyuluhan Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural Ali Arben; Gokma Toni Parlindungan; Doni Eka Putra; Mia Siratni; Dini Qurata Ayuni; Renti Ahmalia
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang pencegahan kekerasan pada perempuan dalam rumah tangga. Kegiatan diikuti oleh warga Desa Simpang Kurai Taji, Kota Pariaman, Sumatera Barat. Tingginya angka kekerasan pada perempuan dilatarbelakangi oleh budaya patriarki yang masih kuat sehingga laki-laki dianggap paling dominan. Selain itu juga kekerasan pada perempuan disebabkan adanya himpitan ekonomi keluarga yang menimbulkan stress. Penyuluhan hukum kekerasan pada perempuan ini memberikan pengetahuan dan wawasan pada masyarakat tentang peraturan-peraturan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan konsekuensi-konsekuensinya.
DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PERTAMBANGAN PASIR ILEGAL DI INDONESIA Siratni, Mia
Ensiklopedia of Journal Vol 6, No 3 (2024): Vol. 6 No. 3 Edisi 3 April 2024
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eoj.v6i3.2585

Abstract

Mining activities carried out in Indonesia initially did not have too big an impact, but because this was carried out continuously for too long, over time it caused a big impact. This happens because the activity itself is carried out continuously on an increasing scale every day. The mining carried out also uses modern tools, so that it can increase the amount of sand exploitation. According to the author, ways to deal with illegal sand in Indonesia are: 1) The government must immediately regulate illegal sand mining activities in accordance with applicable regional regulations; 2) Providing education to the community regarding good and correct sand mining activities so that they do not damage the natural environment and so that land resources remain available. Apart from that, outreach to jointly protect the surrounding environment so that natural resources remain stable; 3) The government must make efforts to open up employment opportunities so that once these sand miners are disciplined, they are not unemployed; 4) Restrictions on granting sand mining permits; 5) Limitation on population; and 7) Residents must take sand gradually, not immediately on a large scale.Keywords: Environment, Mining, Sand, Illegal
ANALISIS ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2014 TENTANG ADMINISTRASI NEGARA Siratni, Mia
Ensiklopedia Education Review Vol 5, No 3 (2023): Volume 5 No 3 Desember 2023
Publisher : Lembaga Penelitian dan Penerbitan Hasil Penelitian Ensiklopedia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/eer.v5i3.2057

Abstract

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara merupakan peraturan hukum yang memiliki peran sentral dalam pengaturan tata kelola administrasi negara di Indonesia. Dalam undang-undang ini, diatur berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, seperti prinsip-prinsip dasar administrasi negara, pembentukan dan pelaksanaan kebijakan publik, serta peran serta masyarakat dalam proses administrasi negara. Dengan mengintegrasikan aspek-aspek penting ini, undang-undang ini memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mencapai tujuan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia.Kata Kunci: Analisis, Pemerintahan, Kebijakan Publik