Jual beli merupakan suatu persetujuan, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Melakukan jual beli atas barang milik orang lain berakibat batal dan pembeli dapat menuntut penggantian biaya serta kerugian melalui gugatan ke pengadilan yang berwenang. Untuk itu penting bagi pembeli mengecek apakah barang yang akan dibeli merupakan milik penjual atau milik orang lain. Penjual dan pembeli dalam melaksanakan prestasi bertujuan untuk memindahkan hak milik benda dari tangan penjual kepada pembeli dengan kewajiban menyerahkan benda tersebut serta kewajiban menanggung. Sedangkan kewajiban pembeli harus melakukan pembayaran yang telah dijanjikan dengan cara menyerahkan benda agar tidak menimbulkan akibat hukum secara perdata.Kata kunci : Akibat Hukum, Benda, Undang-Undang, Hukum Perdata
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023