Tanah merupakan aset vital yang mendukung kehidupan manusia dalam berbagai aspek, termasuk pertanian, ekologi, dan sosial-ekonomi. Namun, tantangan utama dalam pengelolaan tanah timbul dari konversi lahan untuk kepentingan non-pertanian seperti pembangunan perkotaan, industri, dan infrastruktur di Kelurahan Tapa Kecamatan Sipatana. Untuk mengatasi konflik sengketa yang berpotensi muncul akibat hal ini, dilakukan program pengabdian masyarakat yang melibatkan kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Ichsan Gorontalo. Melalui metode pelaksanaan seperti observasi, penyuluhan hukum, dan monitoring evaluasi (monev), program ini berhasil meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang administrasi tanah, serta memperkuat kesadaran akan konsekuensi hukum dari pelanggaran regulasi agraria. Diharapkan, peningkatan kesadaran ini akan mendorong masyarakat untuk bertindak lebih bertanggung jawab dalam memanfaatkan dan melindungi sumber daya tanah secara berkelanjutan serta memastikan bahwa masyarakat dapat menjadi agen perubahan yang positif dalam menjaga keseimbangan ekologis dan sosial di lingkungan mereka. Dengan demikian, kolaborasi ini tidak hanya mengurangi potensi sengketa tanah di tingkat kelurahan, tetapi juga memberdayakan masyarakat untuk berperan aktif dalam keberlanjutan lingkungan hidup dan pembangunan sosial-ekonomi di wilayah mereka.
Copyrights © 2024