Tujuan – Penelitian ini membahas tentang ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah. Permasalahan yang terjadi diantaranya terkait kepatuhan terhadap prinsip syariah, kepatuhan regulasi dan stabilitas sistem keuangan, yang akan menyebabkan permasalahan hukum yang terkait pengelolaan manajemen risiko dan berpengaruh terhadap pertumbuhan dan keberlanjutan industri perbankan. Metode – Peneliti menggunakan jenis metode penelitian kualitatif. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode library research (analisis studi pustaka) Hasil – Temuan penelitian ini mengungkapkan bahwa undang-undang yang mengatur perbankan syariah memiliki aturan yang berkaitan dengan manajemen risiko. Persyaratan ini diatur oleh UU No. 21 Tahun 2008. Sesuai dengan ketentuan tersebut, bank syariah dan UUS wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, menjaga nasabah, dan menekankan pentingnya memberikan informasi kepada nasabah mengenai potensi risiko. Originalitas – Studi ini mengungkap permasalahan buruknya penerapan peraturan perundang-undangan terkait manajemen risiko di perbankan syariah, yang berdampak pada ekspansi dan kelangsungan sektor perbankan dalam jangka panjang. Implikasi – Ketentuan hukum terkait pengelolaan manajemen risiko dalam perbankan syariah akan mengembangkan strategi dan praktik terbaik dalam pengelolaan manajemen risiko yang tidak hanya mematuhi regulasi tetapi juga mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan jangka panjang industri perbankan syariah serta memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek operasional, kepatuhan dan strategis perbankan syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024