Sebelum terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja aturan hukum mengenai lingkungan hidupterutama dalam hal perizinan masi berorientasi pada perizinan berbasis izin, sedangkan sejak terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat penyederhanaan izin lingkungan dengan berbasis risiko. Kebijakan hukum dalam Undang-Undang Cipta Kerja dinilai menguntungkan bagi para investor, hal ini dikarenakan adanya penyederhanaan proses perizinan dan dinilai lebih efisien. Akan tetapi dengan di tetapkannya perizinan berbasis risiko bukan berarti tidak akan memberikan akibat hukum dibelakangnya. Terdapat pula dampak-dampak yang mungkin timbul, Undang-Undang Cipta Kerja dinilai bersifat terlalu umum dan memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah dalam pelaksanannya sehingga menimbulkan banyak gesekan antara pusat dengan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ini adalah metode penelitian doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sehingga hematnya, kebijakan yang ada di dalam Undang-Undang Cipta Kerja jauh lebih memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup. Implikasi kebijakan izin lingkungan terhadap lingkungan hidup di Indonesia yang saat ini diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja bukanlah izin yang sesungguhnya, namun hanya sebatas persetujuan lingkungan. Izin lingkungan dihilangkan dan diintegrasikan ke dalam izin berusaha. Perubahan tersebut membawa pelemahan instrumen lingkungan hidup yang merupakan perwujudan penyimpangan terkait keadilan lingkungan yaitu seperti simplikasi perizinan, disorientasi strict liability, dan pembatasan hak lingkungan: pembatasan hak lingkungan ini berupa pembatasan derajat partisipasi masyarakat dalam proses Amdal, penghapusan klausul pengajuan keberatan terhadap proes Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan ketidakjelasan kedudukan persetujuan lingkungan sebagai objek sengketa Tata Usaha Negara.
Copyrights © 2024