Sanitasi rumah sakit merupakan suatu upaya pengawasan faktor-faktor lingkunganbaik fisik, biologik, maupun kimiawi, dapat mengakibatkan pengaruh burukterhadap lingkungan sekitar. Pengelolaan limbah rumah sakit adalah hal yang tidakboleh luput dari perhatian pihak manajemen rumah sakit. Pada pelaksanaannya,masih terdapat rumah sakit yang lalai akan hal tersebut. Penelitian ini bertujuanuntuk menganalisis unsur pertanggungjawaban bagi rumah sakit yang lalai dalampengelolaan limbah medis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalahmetode penelitian hukum yuridis normatif dengan bahan hukum primer dansekunder. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalahpendekatan Perundang-Undangan (state approach) dan pendekatan konseptual(conceptual approach). Penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat lima unsurpertanggungjawaban bagi rumah sakit yang lalai dalam pengelolaan limbah medisyaitu unsur kelalaian, unsur kesalahan, unsur melawan hukum, unsur akibat danunsur hubungan kausalitas. Terkait pertanggungjawaban yang dapat dilakukanyaitu denda administratif, penarikan izin rumah sakit, kewajiban perbaikan sistemhingga sanksi pidana.
Copyrights © 2024