Permohonan sertipikat pengganti hanya dapat dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang ada di Kantor Pertanahan Setempat. Permohonan sertipikat pengganti tidak dapat diajukan misalnya nama pihak berbeda dengan nama pemegang hak didalam buku tanah. Apabila pemegang hak yang tercantum dalam buku tanah sudah meninggal dunia, maka pengajuan permohonan itu dapat dilakukan oleh ahli warisnya. Pengajuan tersebut harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukung yang sah, misalnya surat Keterangan Kematian dari pemegang hak dan surat Keterangan Ahli Waris dan Para Ahli Warisnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Prosedur Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kota Medan. Bagaimana kendala dan upaya yang dihadapin Kantor Pertanahan Kota Medan dalam Pelaksanaan Penerbitan Sertipikat Pengganti Hak Atas Tanah yang hilang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Penelitian yuridis-empiris adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Permohonan sertipikat pengganti karena hilang hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang, akta, surat, dan kuasanya. Apabila pemegang hak atau penerima hak sudah meninggal dunia, permohonan sertipikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Copyrights © 2024