Praktik monopoli dilarang untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan monopoli, yaitu untuk monopoli oleh negara (state monopoly) atau monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law), yang bertujuan untuk menjamin kepentingan umum dalam iklim persaingan usaha melalui badan usaha milik negara. State monopoly diterapkan pada cabang produksi penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak untuk menghindari privatisasi dan komersialisasi yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Strategi untuk meloloskan privatisasi pada akhirnya dapat memprivatisasi seluruh kegiatan industri migas nasional dari hulu ke hilir yang menurut Konstitusi seharusnya dikuasai oleh negara. Penulis melihat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum, khususnya oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, mereka menegaskan bahwa sektor migas wajib dikuasai oleh negara sesuai Konstitusi, namun di sisi lain, mereka bersembunyi di balik prinsip-prinsip perseroan terbatas, seolah-olah perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
Copyrights © 2024