Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

PENERAPAN POLITIK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Tiur Henny Monica
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.338

Abstract

Pemaparan pada bab-bab sebelumnya menyoroti peran politik hukum yang kompleks dalam menciptakan sistem hukum yang sejalan dengan ideologi dan tujuan nasional, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari hak asasi dan hak alami individu. Melalui analisis mendalam terhadap putusan kepailitan PT Njonja Meneer, terungkap bagaimana politik hukum memengaruhi perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang jaminan hak kekayaan intelektual dan pihak ketiga yang beritikad baik dalam pembelian ciptaan (hak cipta) sebagai bagian dari aset boedel/harta pailit. Implikasi politik hukum tidak hanya memengaruhi keputusan pengadilan, tetapi juga menandakan pendekatan yang diambil dalam kebijakan perlindungan hukum terhadap aset intelektual di masa depan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap peran politik hukum menjadi krusial dalam membentuk kebijakan yang adil dan efektif serta menjaga integritas sistem hukum secara keseluruhan.
ANALISIS SWOT PERANAN PPATK DALAM MELAKUKAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN DAN STUDI KASUS Siti Nurhalimah; Tiur Henny Monica; Beatrice Ariesty Graciella; Beauty Kezhia S. Hutabarat; Benita Nathalia; Nuzul Qurnia; Riezdiani Restu W.; Muhammad Akbar Yudistira
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.426

Abstract

Perkembangan transaksi telah menjadi alat yang sangat mudah bagi masyarakat, namun demikian kemajuan dan perkembangan di bidang ini sering kali disalahgunakan, salah satunya adalah kejahatan pencucian uang. Untuk mengurangi jumlah tindakan pencucian uang, negara-negara membentuk Financial Intelligence Unit (FIU). Indonesia membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga khusus yang tugas utamanya adalah bertindak sebagai penegak hukum dan penyedia informasi intelijen dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data yang diperoleh disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Setiap FIU memiliki karakteristik tersendiri yang dapat dibedakan dari struktur, organisasi, atau tanggung jawabnya. PPATK menganut model administratif yang memiliki fungsi mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang. Kekuatan utama PPATK meliputi kewenangan untuk mengakses data dan informasi dari berbagai sumber, kewajiban pelaporan yang luas mencakup berbagai sektor, dan kerja sama internasional. Laporan analisis dari PPATK pada kasus No. 555/PID.SUS/2021/PN SBY Jo. No. 1023 K/PID.SUS/2022 telah membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi kesalahan pelaku yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil aliran dana gelap yang dianalisis oleh PPATK sehingga pengadilan dapat memberikan sanksi yang adil. Namun, PPATK masih menghadapi beberapa kelemahan dalam menjalankan tugasnya, seperti ketergantungan pada data yang disampaikan oleh pelapor, kewenangan yang terbatas, dan perbedaan persepsi dengan lembaga investigasi lainnya yang sering menghambat proses tindak lanjut analisis hasil.
IMPLEMENTASI STATE MONOPOLY SEHUBUNGAN DENGAN PRIVATISASI ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA SEKTOR MIGAS Tiur Henny Monica
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.433

Abstract

Praktik monopoli dilarang untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan monopoli, yaitu untuk monopoli oleh negara (state monopoly) atau monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law), yang bertujuan untuk menjamin kepentingan umum dalam iklim persaingan usaha melalui badan usaha milik negara. State monopoly diterapkan pada cabang produksi penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak untuk menghindari privatisasi dan komersialisasi yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Strategi untuk meloloskan privatisasi pada akhirnya dapat memprivatisasi seluruh kegiatan industri migas nasional dari hulu ke hilir yang menurut Konstitusi seharusnya dikuasai oleh negara. Penulis melihat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum, khususnya oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, mereka menegaskan bahwa sektor migas wajib dikuasai oleh negara sesuai Konstitusi, namun di sisi lain, mereka bersembunyi di balik prinsip-prinsip perseroan terbatas, seolah-olah perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.
PENERAPAN POLITIK HUKUM DALAM PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA Tiur Henny Monica
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.338

Abstract

Pemaparan pada bab-bab sebelumnya menyoroti peran politik hukum yang kompleks dalam menciptakan sistem hukum yang sejalan dengan ideologi dan tujuan nasional, serta pentingnya perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual sebagai bagian dari hak asasi dan hak alami individu. Melalui analisis mendalam terhadap putusan kepailitan PT Njonja Meneer, terungkap bagaimana politik hukum memengaruhi perlindungan hukum terhadap kreditor pemegang jaminan hak kekayaan intelektual dan pihak ketiga yang beritikad baik dalam pembelian ciptaan (hak cipta) sebagai bagian dari aset boedel/harta pailit. Implikasi politik hukum tidak hanya memengaruhi keputusan pengadilan, tetapi juga menandakan pendekatan yang diambil dalam kebijakan perlindungan hukum terhadap aset intelektual di masa depan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam terhadap peran politik hukum menjadi krusial dalam membentuk kebijakan yang adil dan efektif serta menjaga integritas sistem hukum secara keseluruhan.
ANALISIS SWOT PERANAN PPATK DALAM MELAKUKAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN YANG MENCURIGAKAN DAN STUDI KASUS Siti Nurhalimah; Tiur Henny Monica; Beatrice Ariesty Graciella; Beauty Kezhia S. Hutabarat; Benita Nathalia; Nuzul Qurnia; Riezdiani Restu W.; Muhammad Akbar Yudistira
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.426

Abstract

Perkembangan transaksi telah menjadi alat yang sangat mudah bagi masyarakat, namun demikian kemajuan dan perkembangan di bidang ini sering kali disalahgunakan, salah satunya adalah kejahatan pencucian uang. Untuk mengurangi jumlah tindakan pencucian uang, negara-negara membentuk Financial Intelligence Unit (FIU). Indonesia membentuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebuah lembaga khusus yang tugas utamanya adalah bertindak sebagai penegak hukum dan penyedia informasi intelijen dalam mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data sekunder dan data yang diperoleh disajikan dengan menggunakan metode deskriptif analitis. Setiap FIU memiliki karakteristik tersendiri yang dapat dibedakan dari struktur, organisasi, atau tanggung jawabnya. PPATK menganut model administratif yang memiliki fungsi mencegah dan memberantas kejahatan pencucian uang. Kekuatan utama PPATK meliputi kewenangan untuk mengakses data dan informasi dari berbagai sumber, kewajiban pelaporan yang luas mencakup berbagai sektor, dan kerja sama internasional. Laporan analisis dari PPATK pada kasus No. 555/PID.SUS/2021/PN SBY Jo. No. 1023 K/PID.SUS/2022 telah membantu penegak hukum dalam mengidentifikasi kesalahan pelaku yang diduga melakukan pencucian uang dari hasil aliran dana gelap yang dianalisis oleh PPATK sehingga pengadilan dapat memberikan sanksi yang adil. Namun, PPATK masih menghadapi beberapa kelemahan dalam menjalankan tugasnya, seperti ketergantungan pada data yang disampaikan oleh pelapor, kewenangan yang terbatas, dan perbedaan persepsi dengan lembaga investigasi lainnya yang sering menghambat proses tindak lanjut analisis hasil.
IMPLEMENTASI STATE MONOPOLY SEHUBUNGAN DENGAN PRIVATISASI ANAK USAHA BADAN USAHA MILIK NEGARA PADA SEKTOR MIGAS Tiur Henny Monica
Journal of Social and Economics Research Vol 6 No 1 (2024): JSER, June 2024
Publisher : Ikatan Dosen Menulis

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jser.v6i1.433

Abstract

Praktik monopoli dilarang untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan kepentingan umum. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan monopoli, yaitu untuk monopoli oleh negara (state monopoly) atau monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law), yang bertujuan untuk menjamin kepentingan umum dalam iklim persaingan usaha melalui badan usaha milik negara. State monopoly diterapkan pada cabang produksi penting yang memenuhi hajat hidup orang banyak untuk menghindari privatisasi dan komersialisasi yang berpotensi mengganggu kepentingan umum. Strategi untuk meloloskan privatisasi pada akhirnya dapat memprivatisasi seluruh kegiatan industri migas nasional dari hulu ke hilir yang menurut Konstitusi seharusnya dikuasai oleh negara. Penulis melihat adanya inkonsistensi dalam penegakan hukum, khususnya oleh Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi. Di satu sisi, mereka menegaskan bahwa sektor migas wajib dikuasai oleh negara sesuai Konstitusi, namun di sisi lain, mereka bersembunyi di balik prinsip-prinsip perseroan terbatas, seolah-olah perusahaan tersebut tidak menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan hajat hidup orang banyak.