Perbuatan zina merupakan suatu perbuatan yang sangat melanggar kultur di Indonesia, yang maan perbuatan tersebut lebih condong ke budaya yang kebarat-baratan, sedangkan Indonesia mayoritas masyarakat muslim yang sangat bertentangan dengan budaya ke barat-baratan. Dalam kitab undang-undang pidana dalam pasal 284 mengenai perbuatan zina hukuman nya masih sangat tidak efektif karna dalam pasal tersebut pelaku yang dapat dijerat hukum hanya pasangan yang sudah menikah saja, tetapi bagi yang belum menikah tidak diberi hukuman selagi tidak ada nya pihak yang merasa dirugikan, sedangkan dalam hukum islam baik pelaku sudah menikah atau belum mereka akan mendapat hukuman sesuai dengan apa yang sudah di jelaskan dalam surah An-Nur Ayat 2.
Copyrights © 2023