Pelanggaran yang dilakukan oleh TNI menjadi hal yang menarik dimana seharusnya menjalankan tugasnya untuk melindungi pertahanan negara dan keamanan negara yang juga menjadi cerminan untuk masyarakat sipil dalam membantu mejaga keutuhan negaranya, namun melakukan pengkhianatan terhadap organisasi militernya sendiri. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), teknik pengumpulan data studi kepustakaan (library research), dan teknik analisis data kualitatif. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif-preskriptif, penulis menggunakan analisis isi (content analysis). Hasil dari penelitian ini ialah pencurian senjata militer untuk membantu musuh ketika perang merupakan bentuk pelanggaran berupa pengkhianatan militer yang terdapat 2 (dua) dakwaan didalamnya yaitu Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer mengenai pencurian dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mIliter mengenai pengkhianatan militer. Dari kedua dakwaan tersebut, dalam menjatuhkan sanksi putusan digunakan pasal yang memiliki hukuman atau sanksi yang paling berat terhadap anggota TNI tersebut. Sehingga sebagaimana Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang paling berat dalam tindakan TNI menucri senjata militer untuk membantu musuh ketika perang, maka TNI tersebut dapat dijatuhkan hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara maksimal 20 Tahun.
Copyrights © 2023